DDHK News, Hong Kong – Pemerintah Hong Kong akan segera menghapus levy (pajak upah PRT/Pembantu Rumah Tangga) mulai 31 Juli dan dibebankan kepada majikan.Kebijakan itu merupakan hasil kerja keras dan perjuangan para aktivis Buruh Migrant Indonesia (BMI), Filipina, Nepal, Thailand, dan Sri Lanka, serta gabungan Aliansi Migrant Internasional (IMA) di Hong Kong yang selama ini mengajukan beberapa tuntutan kepada pemerintah Hong Kong.
Chief Executive Leung Chun-ying hari ini (16/1) mengumumkan, levy pembantu rumah tangga asing sebesar HKD 400,XX dihapus mulai 31 Juli dan dibebankan kepada majikan.
Seperti dilansir The Standard Hong Kong, pemerintah Hong Kong juga menyatakan, hal itu akan mengurangi penerimaan retribusi dari pemerintah sekitar HK$ 1,5 milyar per tahun.
Menurut Ketua Persatuan BMI Tolak Overcharnging (PILAR) Eni Lestari, penghapusan levy ini terjadi setelah masa penundaan lima tahun. “Perjuangan buruh migran di bawah bendera AMCB menuntut penghapusan pajak sejak tahun 2003 akhirnya tercapai sepenuhnya,” katanya.
“Kemenangan pertama tahun 2008 ketika pajak ditunda selama lima tahun. Kemenangan kedua di tahun 2013 ketika pajak dihapus sepenuhnya. Sungguh tidak ada perjuangan yang sia-sia. Kini buruh migran harus memperkuat barisannya menuntut kenaikan upah dan menghapus aturan yang diskriminatif,” imbuhnya
No comments:
Post a Comment